KPR
(KREDIT PEMILIKAN RUMAH)
Apa itu KPR?
Kredit Pemilikan rumah (KPR) adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. KPR di Indonesia, hingga saat ini masih disediakanoleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan perumahan.
Berapa maksimum kredit yang bisa diperoleh konsumen
melalui KPR?
Jumlah
kredit yang diberikan, kebanyakan bank menyediakan 60% - 70% dari harga rumah.
Artinya, si calon pembeli harus memiliki dana sendiri 30% - 40% dari harga
rumah, sebagai uang muka. Namun, pada kasus tertentu, ada juga bank yang
memberikan pembiayaan hingga 90%. Ini biasanya terjadi pada proyek yang ada
terdapat kerjasama khusus antara pengembang dan bank-nya. Bahkan sesekali ada
bank yang memberikan KPR dengan DP 0% jika ada program khusus dari bank yang
bersangkutan.
KPR PROPERTI SECONDARY KPR
PROPERTI PRIMARY
Apa
saja biaya dalam proses pengajuan KPR?
· Biaya asuransi · Biaya pengikatan kredit secara hukum
· Tanda jadi atau booking fee
· Biaya penilaian jaminan atau appraisal
· Provisi kredit adalah jasa komisi pencairan kredit. Besarnya relatif sama pada satu bank dengan bank yang lainnya
· Biaya administrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit
Prosedur Pengajuan KPR ke Bank
· Sebelum Anda membeli properti pastikan terlebih dahulu :
· Lokasi properti tidak banjir
· Akses ke lokasi juga tidak banjir
· Usahakan untuk pilih lokasi yang dekat dengan tempat anda bekerja
· Cek lingkungan sekitar perumahan
· Cek akses transportasi umum
· Cek fasilitas umum terdekat seperti : sekolah, tempat ibadah, tempat belanja, kantor polisi, pemadam kebakaran, dll
· Pastikan Anda membeli properti dari pengembang yang reputasinya baik dan mempunyai track record yang bagus, alias tidak pernah gagal dalam membangun proyeknya
· Pastikan bahwa pengembang/developer telah memperoleh semua perijinan yang dibutuhkan untuk membangun proyeknya
Langkah 2 - Isi formulir pemesanan dan bayar booking fee
• Isi formulir pemesanan unit dari developer.
Di dalam formulir pemesanan unit, pastikan jadwal pembayaran booking fee dan pelunasan uang muka sudah jelas dan disetujui kedua belah pihak. Terutama apabila booking fee dan pelunasan uang muka bisa dicicil.
• Setelah itu bayar
booking fee.
Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer. Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan penjual.
Besarnya booking fee tergantung ketentuan dari pihak developer. Apabila Anda membeli properti dari pasar sekunder, besar booking fee tergantung dari permintaan penjual.
Langkah 3 - Pelunasan Uang Muka
Apabila anda membeli dari Developer, maka anda wajib untuk melunasi uang muka terlebih dahulu.
Apabila Anda membeli properti
dari pasar sekunder, umumnya anda akan diminta melunasi down payment terlebih
dahulu. Besar downpayment berkisar antara 20% - 50% tergantung ketentuan dari
masing-masing bank. Downpayment dibayarkan langsung ke penjual. Akan tetapi,
buat lebih amannya, lebih baik apabila Anda bisa mengatur kondisinya agar Anda
tidak perlu melunasi down payment terlebih dahulu kepada penjual sebelum akad
kredit Anda disetujui oleh Pihak Bank. Untuk cara ini, Anda bisa membuat Surat
Perjanjian Jual Beli dengan penjual di depan notaris yang mengatakan bahwa Anda
akan melunasi down payment setelah akad kredit disetujui oleh pihak bank.
Dokumen standar
· Usia tidak lebih
dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
· Fotokopi KTP
pemohon · Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai
· Kartu keluarga Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
· Dokumen Kempilikan Angunan (SHM, IMB, PBB)
Dokumen tambahan untuk karyawan
· Slip gaji
· Surat keterangan
dari tempat bekerja· Rekening tabungan (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan
· Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Dokumen tambahan untuk wiraswasta atau profesional
· Catatan rekening bank (keadaan keuangan Anda pada catatan rekening ini harus bagus)
· NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
· SIUP (jika usaha Anda dibidang perdagangan)
· Surat ijin usaha yang lainnya jika usaha Anda selain perdagangan
· TDP (tanda daftar perusahaan)
· Jika Anda seorang profesional, hal tersebut diatas ditambahkan dengan Surat Ijin Praktek, misalnya profesi Anda seorang dokter.
Langkah 5 - Analisa resiko kredit (credit risk analysis)
Tahapan paling krusial, bank
akan melakukan analisa kredit untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar
angsuran. Besar angsuran bulanan biasanya maksimum 33.3% dari total pendapatan
tetap suami, atau istri atau gabungan suami dan istri. Bank akan melakukan cek
rekening koran selama 3 - 6 bulan terakhir. Bank akan cek semua pengeluaran
Anda perbulan dengan cara memanggil Anda untuk wawancara dan juga melakukan
pengecekan via Bank Indonesia (BI Checking) :• Kartu kredit
• Kredit kendaraan bermotor
• KPR lainnya
• Kredit lainnya seperti KTA, kredit usaha, dll
• Biaya hidup perbulan seperti makan, transport, sekolah anak, asuransi, dll
Bank juga akan melakukan
pengecekan lainnya seperti :
• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Apabila bank telah selesai
melakukan analisa resiko kredit, bank akan mengambil keputusan apakah Anda
layak atau mampu membayar angsuran bulanan atau tidak.• Kroscek dengan menelepon sejumlah referen yang Anda berikan dalam tahapan pengisian form pengajuan KPR.
• BI Checking untuk status Anda apakah pernah, tidak pernah atau bahkan sedang status BLACKLIST.
Langkah 6 - Survey penilaian aset properti
Bank melakukan survey aset properti (property appraisal) untuk menentukan harga jual dan legalitas properti yang dimaksud :
·
Nilai aset
properti sesuai harga pasar yang berlaku
·
Legalitas dokumen
seperti : Sertifikat IMB, Setifikat Tanah, Sertifikat Sarusun (untuk apartemen/office space), SPPT
PBB, Asuransi Unit Properti, Surat Kuasa Jual, Surat Hibah, Surat Warisan, dll
Setelah bank melakukan survey
aset properti, bank akan menentukan apabila bisa lanjut ke proses akad kredit
atau masih perlu ada dokumen-dokumen lainnya yang perlu disiapkan.
Langkah 7 - Akad kredit
Biaya dan kebutuhan administrasi sebelum akad kredit :
• Pelunasan BPHTB - Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan
Bangunan. Besarnya 5% dari harga
jual properti sebelum pajak.• Asuransi FIDUCIA (bisa juga digantikan dengan Asuransi Jiwa dengan nilai yang ditanggungkan harus sama atau lebih besar dari nilai properti yang akan dibeli)
• Provisi kredit, besarnya relatif sama pada suatu bank dengan bank lainnya
• Asuransi unit properti (biasanya ditanggung oleh developer)
• Biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum
Setelah hal tersebut dipenuhi
maka selanjutnya dilaksanakan akad kredit
Langkah 8 - Bayar angsuran bulanan
Setelah akad kredit, bank akan mengucurkan dana kredit
yang biasanya akan ditransfer langsung ke rekening pengembang/developer.
Umumnya butuh waktu 1 - 7 hari kerja.
Setelah itu tentunya Anda harus bayar iuran bulanan
dengan tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Umumnya bank akan
melakukan review bunga kredit secara berkala yaitu setiap 3 atau 6 bulan.
Setelah Anda melunasi semua cicilan
KPR Anda, maka Anda berhak untuk mendapatkan :
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti
• Surat pelunasan utang dari bank
• Sertifikat asli kepemilikan unit properti
Langkah 9 - Pelunasan
Setelah
Anda melunasi semua cicilan KPR, maka Anda berhak untuk mendapatkan dokumen
surat pelunasan utang dari bank dan sertifikat asli kepemilikan unit properti, IMB dan PBB.